Keterlibatan BPN sangat penting, Agus menekankan karena institusi tersebut yang berwenang mengurusi pertanahan. Sebab ada banyak bidang tanah akan terkena proyek JLT.
“Status tanah harus jelas sebelum dibebaskan. Apakah itu milik pribadi, yayasan atau lainnya,†lanjutnya.
PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, benar proyek pembangunan JLT akan dijalankan Pemkab Sukoharjo pada tahun 2019. Namun pengerjaan dilakukan secara bertahap diawali dengan proses penyiapan lahan. Pada tahapan ini Pemkab Sukoharjo akan melakukan pembebasan lahan pada jalur yang akan digunakan pembangunan JLT.
“Pembebasan lahan akan dilakukan sekitar dua tahap. Untuk tahap pertama dimulai dari titik awal JLT yakni Nguter – Paluhombo, Bendosari. Sedangkan tahap kedua dari Paluhombo, Bendosari – Mojolaban atau sebagian Polokarto yang terhubung dengan proyek nasional jalur lingkar lainnya,†ujarnya. (Mam)