"Untuk yang di Cemani, Grogol itu identitas terduga teroris, ditangkap dimana dan terlibat jaringan apa kami masih menunggu informasi dari Densus 88," lanjutnya.
Pada saat penggeledahan rumah di Cemani, Grogol tersebut Densus 88 melibatkan Polres Sukoharjo. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan hanya petugas saja yang diperbolehkan masuk.
"Tempat yang digeledah itu apakah rumah atau tempat kos dihuni terduga teroris itu kewenangan Densus 88. Kami juga masih menunggu informasi lanjutan," lanjutnya.
Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah di wilayah Desa Cemani, Kecamatan Grogol yang ditempati terduga teroris Ali alias Umar (40) pada Minggu (9/6/2019) sore. Ali sendiri diduga ditangkap oleh Densus 88 di Lampung.
Penggeledahan sendiri dilakukan Densus 88 di dua lokasi dengan kompleks yang sama di Gang Salak, Dukuh Ngruki, Cemani, Grogol. Proses penggeledahan rumah disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut Densus 88 menemukan buku tentang jihad, empat handphone rusak, simcard, dua botol alumunium berisi etanol, saringan besar, kain hitam bertuliskan solusi jihad warna merah, satu gunting, dan empat buah batere kecil.
"Sesuai keterangan kepala desa setempat Ali atau Umar ini merupakan pendatang dengan mengontrak rumah di Cemani, Grogol dan bukan warga asli sini. Soal penangkapan sendiri kabarnya dilakukan Densus 88 di Lampung dan bukan di Sukoharjo," ujarnya.
Bagas menambahkan, Ali atau Umar diketahui merupakan kelahiran Jakarta dan selama tinggal di Cemani, Grogol bekerja sebagai pedagang keliling. "Ali atau Umar ini baru tinggal di Cemani sekitar enam bulan. Selama mengontrak rumah jarang bersosialisasi dengan tetangga dan warga sekitar," lanjutnya. (Mam)