Kasus Pencemaran Lingkungan, Polres Klaten Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2019 | 17:30 WIB
Komunitas pecinta lingkungan dialog dengan penyidik. (Foto: Sri Warsiti)
Komunitas pecinta lingkungan dialog dengan penyidik. (Foto: Sri Warsiti)

KLATEN, KRJOGJA.com - Perwakilan sejumlah komunitas pecinta lingkungan hidup mendatangi Polres Klaten, Selasa (21/5/2019). Mereka mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus pencemaran lingkungan, penangkapan ikan menggunakan racun di Sungai Bengawan Solo, Serenan, Juwiring, Klaten.

Arif Fuad Hidayah dari Komunitas Sekolah Sungai Klaten, Yudi dari Komunitas Sekolah Alam Bengawan Solo, Arif Munandar dari Sedulur Mancing Mania Klaten, dan Taufik Rahmat Hidayat dari komunitas mancing Pamili mengatakan, sekitar dua minggu lalu sejulah komunitas bersama warga melakukan penggrebegan, dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku penangkapan ikan menggunakan racun, di Sungai Bengawan solo, Desa Serenan.

“Pukul 02.00 WIB dinihari sekitar 50 orang anggota komunitas dan lebih dari 50 orang warga megggrebeg pelaku . Mereka berkelompok ada sekitar 30 orang, tetapi ayg ebrhasil kami amankan 9 orang, lainya kabur,” kata Taufik.

Selain menyerahkan para pelaku pada polisi, mereka juga menyerahkan barang bukti sejumlah sepedamotor, peralatan penangkapan ikan, dan ikan mati yang jumlahnya sangat banyak. Namun demikian, hingga kemarin polisi belum menetapkan tersangka.

“Prihatin, Polres kayaknya maju mundur, infonya sudah dilimpahkan ke Polres tapi Polres bilang belum, juga belum ada tersangka padahal sudah dua minggu. Barangbukti katanya kurang mendukung, barang bukti juga malah ada yang hilang. Katanya pelaku ditahan, nyatanya juga tidak. Ini polisi serius ga sih,” kata Arif Fuad Hidayah.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengemukakan, Polres Klaten komitmen secara penuh untuk  menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup. Selain itu akan melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam penyidikan tindak pidana tersebut.

“Tahapan yang sudah dilakukan saat ini adalah koordinasi dengan kejaksaan untuk rencana tindaklanjut, sehingga kami berani menetapkan tersangka, dan melengkapi kebutuhan barang bukti yang lain,” kata Kasat Reskrim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X