SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di segemen 4 Solo Baru Grogol kedapatan melakukan pelanggaran dengan nekat masih menggunakan lapak permanen. Merekapun mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Pedagang secepatnya diminta mengganti lapak bongkar pasang. Apabila tidak maka petugas akan memberikan hukuman lebih tegas yakni pembongkaran paksa.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo Karyono, Senin (20/5/2019) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo mendapatkan banyak laporan masyarakat mengenai pelanggaran PKL yang masih menggunakan lapak permanen di segmen 4 Solo Baru, Grogol. Petugas kemudian melakukan pemantauan wilayah dan menemukan kondisi di lapangan benar sesuai laporan masyarakat. Temuan pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penertiban.
Di segmen 4 atau tepatnya di bundaran patung kuda Solo Baru, Grogol ditemukan sejumlah PKL masih menggunakan lapak permanen. Petugas kemudian langsung memberikan teguran keras kepada para pedagang agar menaati aturan.
Sanksi berupa teguran dilakukan karena sebelumnya petugas sudah sering memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk menggunakan lapak bongkar pasang saat berdagang. Selanjutnya setelah selesai maka lapak tersebut wajib dibongkar kembali dan tempat sebelumnya bisa dipakai untuk aktifitas lainnya.
"Satpol PP Sukoharjo memberikan sanksi peringatan atau teguran ke pedagang maksimal tiga kali untuk mengganti lapak bongkar pasang. Apabila nekat melanggar aturan maka petugas memberikan sanksi lebih berat berupa pembongkaran paksa lapak," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut pedagang bersedia mengganti lapak dari permanen ke bongkar pasang secepatnya. Petugas Satpol PP Sukoharjo akan melakukan pemantauan agar PKL bisa menjalankan aturan.
"Sudah ada kesediaan dan memang aturannya PKL dilarang menggunakan lapak permanen," lanjutnya.