Buruh Sukoharjo Tuntut Penghapusan PP 78

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2019 | 15:12 WIB
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya bersama Forkopimda saat senam bersama dalam peringatan May Day. (wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya bersama Forkopimda saat senam bersama dalam peringatan May Day. (wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo satu suara meminta kepada pemerintah pusat untuk menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu diungkapkan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di halaman Setda Sukoharjo, Rabu (1/5).  Tuntutan penghapusan karena aturan tersebut tidak memihak buruh.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) sekaligus Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, mengatakan, sudah tidak bisa ditawar lagi tuntutan buruh Sukoharjo meminta pada pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Apabila sebelumnya hanya mengusulkan revisi saja maka sekarang harus dihapus. Sebab aturan tersebut sangat tidak memihak buruh dan justru merugikan.

"Dalam peringatan May Day Tahun 2019 ini buruh Sukoharjo menuntut penghapusan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah pusat harus melakukannya karena aturan tersebut tidak memihak buruh," ujarnya.

PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah berlaku hampir empat tahun berjalan dan justru sering merugikan buruh saat penentuan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena itu pada Tahun 2020 mendatang sudah ada perubahan sistem dalam menentukan upah buruh.

"Serikat buruh Sukoharjo sudah mengajukan ke dinas agar dilakukan survei satu atau dua kali. Berapa angka sebenarnya di Sukoharjo. Sebab selama ini untuk menentukan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan itu sangat merugikan buruh," lanjutnya.

Pada May Day 2019 buruh Sukoharjo juga mengajukan sejumlah tuntutan lain pada pemerintah dan perusahan. Seperti larangan penerapan status pekerja kontrak. Hal itu seharusnya sudah sejak lama tidak diperbolehkan namun tetap digunakan dan sangat nyata bentuk pelanggarannya. 

Pekerja kontrak banyak ditemukan disejumlah perusahaan di Sukoharjo dengan berbagai jenjang usia. Serikat pekerja berharap pelanggaran tersebut harus dihentikan dan nasib buruh lebih diperhatikan dengan pemberian status pekerja tetap. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X