Sebelum dicetak oleh Dispendukcapil Sukoharjo maka data akan dikroscek ke server Kemendagri. Apabila Kemendagri mengizinkan maka Dispendukcapil Sukoharjo baru melakukan proses pencetakan. Setelah dicetak nanti akan dilihat hasilnya dan apabila sudah benar cetakannya maka baru diberikan ke masyarakat atau pemohon.
"Kesalahan cetak atau produk gagal akan diminimalisir atau dihilangkan. Kalaupun terpaksa ada yang tidak sesuai seperti berkaitan dengan proses pencetakan semisal tinta luntur atau foto kurang jelas maka akan diminimalisir. Tidak sampai banyak. Soal data dalam KTP-el sebelum dicetak sudah dipastikan benar karena server terhubung dengan pusat melalui Kemendagri," lanjutnya.
Tahapan tersebut harus dipahami oleh petugas Dispendukcapil Sukoharjo agar dalam pelayanan khususnya pencetakan KTP-el tidak sampai terjadi kesalahan. Produk KTP-el gagal atau cacat nantinya akan dikumpulkan jadi satu dan langsung dimusnahkan.
Perintah pemusnahan KTP-el gagal cetak, rusak dan faktor lainnya yang menyebabkan tidak layak sudah diberikan oleh pemerintah pusat ke semua daerah tidak terkecuali Dispendukcapil Sukoharjo. Dalam pemusnahan tersebut Dispendukcapil Sukoharjo akan melakukannya secara transparan disertai berita acara untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.
Pada tahun 2018 lalu Dispendukcapil Sukoharjo sudah pernah melakukan pemusnahan KTP-el. KTP-el yang dimusnahkan oleh Dispendukcapil Sukoharjo merupakan administrasi kependudukan invalid. Rincianya, seperti KTP-el rusak, tidak terpakai, blangko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukan data dan KTP-el yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada. Sebelum dimusnahkan sebanyak 14.416 KTP-el invalid tersebut semuanya dilakukan pengecekan akhir oleh petugas. Setelah dipastikan maka langsung dimusnahkan dengan cara dibakai sampai hangus tidak tersisa. (Mam)