Sanksinya berupa tidak dibayarkannya TPP pada pejabat yang telah membuat kesalahan karena masalah pelaporan LHKPN. Sanksi dihitung beradasarkan keterlambatan pelaporan atau penyerahan LHKPN masing masing pejabat.Â
“Pemberlakukan aturan sanksi itu mulai April dan diterapkan terhadap kedua pejabat eselon IV tersebut,†lanjutnya.Â
Ipung menambahkan, selain di lingkungan Pemkab Sukoharjo di kalangan DPRD Sukoharjo juga ditemukan masalah serupa. Sebab ada lima anggota dewan hingga batas akhir pelaporan tidak menyerahkan LHKPN.Â
“Total ada 45 anggota dewan dan hanya ada 40 orang yang sudah menyerahkan LHKPN. Lima orang anggota dewan lainnya belum,†lanjutnya. (Mam)