Ketua Pengurus Yarsis Zaenal Mustaqim mengatakan, secara tahapan RSIS Pabelan, Kartasura akan membuka pelayanan kesehatan mulai dari IGD pada Senin (11/3/2019). Selanjutnya akan buka penuh menunggu proses pengajuan izin operasional turun sekitar tiga bulan. Pada proses izin tersebut juga nantinya akan dilakukan visitasi oleh DKK Sukoharjo ke rumah sakit.Â
Yarsis dalam mengurus izin operasional RSIS Pabelan, Kartasura ke DKK Sukoharjo akan mengajukan kelas atau kategori rumah sakit tipe C atau berbeda dibandingkan sebelumnya tipe B. Meski berbeda namun hal itu tidak terlalu dipermasalahkan karena RSIS Pabelan, Kartasura baru pada tahap awal dibuka setelah lama turun akibat ada masalah.
"Untuk IGD sekarang sudah siap namun baru akan kami buka pelayanan pada Senin (11/3/2019). Sebab masih perlu membersihkan ruangan dan set ulang atau kalibrasi peralatan medis," ujarnya.
Kesiapan lainnya berkaitan data rekam medis pasien di RSIS Pabelan, Kartasura. Data tersebut masih utuh dan bisa dipakai untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
"Setelah IGD jalan atau membuka pelayanan maka akan dibuka lainnya seperti poli spesialis dan lainnya sampai semua pelayanan dibuka semua," lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati, Jumat (1/3/2019) mengatakan, DKK Sukoharjo terus memantau kondisi perkembangan RSIS Pabelan, Kartasura setelah muncul kabar akan segera membuka pelayanan kesehatan pada masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir diketahui sudah ada aktifitas kembali dari para karyawan walaupun baru sekedar kerja bakti membersihkan lingkungan setelah lama tutup. Sedangkan berkaitan dengan pelayanan sama sekali belum dilaksanakan disana.
DKK Sukoharjo sendiri masih menunggu mengenai kejelasan dari pihak RSIS Pabelan, Kartasura. Sebab sampai sekarang juga belum ada informasi atau laporan resmi masuk ke dinas. Hal itu penting karena berkaitan dengan perkembangan kabar terakhir setelah lama rumah sakit mengalami masalah sengketa klaim dua yayasan.
"Kami akan menunggu kejelasan masalahnya dulu. Karena dulu memang ada masalah yayasan. Sedangkan soal izin kami juga belum bisa berbicara banyak karena belum ada pengajuan masuk ke dinas dari pengelola RSIS Pabelan, Kartasura. Izin sifatnya wajib bagi rumah sakit dalam mengelola pelayanan kesehatan pada masyarakat," ujarnya. (Mam)