BOYOLALI, KRJOGJA.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meluruskan bahwa tak ada bentuk pelanggaran pemilu terkait acara deklarasi 31 kepala daerah di Jawa Tengah mendukung palon 01 Jokowi - Ma'ruf di Solo, 26 Januari lalu.
Terkait pernyataan Bawaslu Jawa Tengah yang menyebut Ganjar melakukan pelanggaran, ia menegaskan bahwa pernyataan Bawaslu tak menyebut adanya pelanggaran UU Pemilu, namun hanya pelanggaran terkait etika UU Pemda saja yang akan diserahkan ke Kemendagri.Â
"Ya serahno wae (ke Kemendagri)," kata Ganjar, Minggu (24/2/2019).Â
Bila kesalahan tersebut hanya menyangkut etika, Ganjar pun mempertanyakan kesalahan dia dimana. Sebab dari kesimpulan Bawaslu, tak ada pelanggaran Pemilu yang dilanggar.
Sementara terkait kegiatan deklarasi yang dipermasalahkan tersebut, sedari awal ia sudah menegaskan bahwa sebagai perangkat daerah, tugas utama melayani masyarakat harus didahulukan. Tapi sebagai kader partai, menurutnya boleh saja memberikan dukungan kepada Jokowi. Sebab posisinya baik sebagai gubernur ataupun kader partai bersifat melekat tak bisa dipisahkan. Terlebih dalam deklarasi tersebut, kepala daerah yang hadir atas nama sebagai kader dan tak menggunakan fasilitas negara.Â
"Sistem kepartaian kita membolehkan kan. Dimana larangannya?" terangnya.
Menurutnya lagi, terkait berita yang menyatakan Bawaslu Jateng menyatakan ia bersalah, itu hanya bentuk framing saja. Namun ia mengaku biasa saja terhadap sudut pandang berita yang beredar tersebut dan tak menyebutnya sebagai bentuk serangan kepadanya.
"Serahkan saja (hasil pemeriksaan Bawaslu Jateng ke Kemendagri). Paling diminta klarifikasi, kalau diminta klarifikasi. Kalau tidak ya dihukum, hukumane monggo silahkan," pungkasnya. (Gal)