SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua menara telekomunikasi atau tower diketahui sedang bermasalah dengan warga. Sebab perizinan kedua tower bermasalah. Upaya penyelesaian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dengan memfasilitasi mediasi. Tindakan selanjutnya oleh petugas akan bergantung dengan hasil mediasi tersebut.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sudah mendapat laporan masalah antara warga dengan pemilik tower di dua wilayah berbeda. Tower pertama berada di Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban dan kedua di Dukuh Ngebrak, Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban. Masalah muncul karena warga protes berkaitan dengan perizinan tower di wilayah mereka.
Masalah muncul sejak beberapa hari terakhir setelah warga mengadukan keberadaan tower kepada Satpol PP Sukoharjo. Selanjutnya petugas berusaha menyelesaikan masalah dengan melakukan mediasi melibatkan warga, pemilik tower dan sejumlah pihak terkait.
Proses penyelesaian masalah dimungkinkan tidak cukup hanya dengan satu mediasi saja. Masing masing pihak yang bermasalah yakni warga dan pemilik tower bersikukuh dengan pendapatnya masing masing.
Dalam mediasi diketahui posisi pembangunan tower sudah lengkap perizinannya. Namun karena ada regulasi baru pihak tower harus melengkapi izin pengendalian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Izin ini belum bisa keluar dari DLH sebab masih ada konflik dengan masyarakat.
"Penyelesaian masalah masih mengedepankan mediasi antara pemilik tower dengan warga terdampak. Kami serahkan ke mereka lebih dulu untuk menyelesaikan masalah. Apabila belum ada jalan keluar maka kami persilahkan menggunakan jalur lain lebih tinggi semisal mengajukan tuntutan," ujarnya.
Upaya mediasi sengaja dilakukan karena Satpol PP Sukoharjo berharap keduabelah pihak baik warga terdampak dan pemilik tower membuat kesepakatan dan ditaati bersama tanpa membuang waktu terlalu lama. Disisi lain petugas berharap agar masalah segera selesai dan tidak muncul perselisihan.