SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo akhirnya resmi memasang plat di areal persawahan di wilayah Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota karena ditempat tersebut sering ditemukan benda cagar budaya (BCB). Hal serupa juga dilakukan di Candi Sirih, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.Â
Pemerhati budaya Sukoharjo Bimo Kokor Wijanarko, Jumat (25/1) mengatakan, setelah sangat lama menunggu akhirnya pemerintah baik pusat dan daerah khususnya Pemkab Sukoharjo mengakui areal persawahan di wilayah Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota sebagai situs cagar budaya.Â
Kondisi tersebut sangat melegakan baik masyarakat maupun pemerhati budaya. Tidak terkecuali bagi pemerintah mengingat BCB merupakan benda yang dilindungi oleh Undang Undang.
"Setelah dipasangi plakat maka sudah tidak boleh ada penggalian tanah mencari BCB. Apabila masih nekat maka pelaku akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang Undang. Hukumannya penjara," ujarnya.
Sanksi tersebut seperti tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Â
Selama ini di areal persawahan di Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo Kota yang merupakan bekas pemakaman kuno sering menjadi sasaran penggalian dan pencurian BCB. Para pelaku datang dari luar daerah sengaja mencari BCB. Benda yang ditemukan seperti kalung, tembikar dan lainnya.
"Perlindungan BCB juga kami lakukan di Candi Sirih di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru. Disana bangunan berupa candi perlu dilindungi dan tidak boleh dirusak," lanjutnya.