SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 11 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2019 kemungkinan besar ditunda sampai tahun 2020. Nantinya setelah masa jabatan kepala desa (kades) habis tahun ini maka sementara akan diisi oleh seorang Pj sampai pelaksanaan pilkades digelar tahun depan.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Senin (21/1/2019) mengatakan, ada sebanyak 11 kades yang posisi jabatannya akan habis pada tahun 2019. Maka selanjutnya untuk pengisian digelar melalui mekanisme pilkades seperti biasa. Namun dalam pelaksanaanya nanti kemungkinan besar akan ditunda sampai tahun 2020 mendatang. Penundaan disebabkan karena faktor regulasi yang ada yakni pelaksanaan pilkades massal bisa digelar dengan rentang waktu minimal dua tahun.
Pemkab Sukoharjo sendiri baru saja menggelar pilkades massal di 125 desa pada Desember 2018 lalu. Pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemenang seorang kades untuk memimpin desa di masing masing wilayah. Sedangkan pilkades massal sebelumnya di 13 desa sudah digelar pada Desember 2015. Satu pilkades lagi yakni Desa Gedangan, Kecamatan Grogol selesai digelar pada 29 September 2018 lalu.
Karena kondisi tersebut maka Pemkab Sukoharjo tidak bisa menggelar pilkades massal pada tahun 2019 karena terkendala regulasi hanya berjarak satu tahun setelah pemilihan sebelumnya. Solusinya maka kemungkinan besar ditunda pada tahun 2020 menyesuaikan ketentuan yang ada.
Kalaupun dipaksakan pelaksanaan pilkades 2019 di 11 desa maka kemungkinan besar juga tidak mendapat izin resmi dari pemerintah pusat. Sebab pada tahun ini akan ada kegiatan besar berupa dua agenda pemilu yakni Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April nanti.
"Pelaksanaan Pilkades di Sukoharjo tinggal 11 desa saja dan kemungkinan dimundur atau ditunda sampai tahun 2020 dari jadwal sebelumnya 2019," ujarnya.
Meskipun jadwal pelaksanaan pilkades ditunda tahun depan namun tidak terlalu berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan. Sebab nantinya kegiatan desa tetap akan diisi oleh seorang pemimpin tidak harus kepala desa (kades) definitif namun bisa diambilkan seorang Pj.