SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Moratorium terhadap pemberian izin toko modern resmi diperpanjang mulai 2019 - 2030. Perpanjangan dilakukan setelah moratorium sudah berakhir pada akhir 2018. Aturan ketat tersebut diterapkan Pemkab Sukoharjo untuk melindungi pedagang kecil.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Senin (7/1/2019) mengatakan, sudah mengetahui habisnya moratorium pemberian izin toko modern pada akhir 2018 kemarin. Selanjutnya dibuat aturan baru berupa perpanjangan moratorium terhitung 2019 - 2030 mendatang. Lamannya masa berlaku moratorium sengaja diberlakukan karena sebagai bentuk perlindungan kepada pedagang kecil. Sebab keberadaan toko modern tersebut sangat terasa dampaknya bagi pelaku usaha kecil.
Perpanjangan masa berlaku moratorium setelah ini secara resmi akan ditandatangani. Bupati akan mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menerapkan. Artinya setelah resmi diberlakukan maka sejak sekarang sudah tidak ada lagi pemberian izin toko modern.
"Sejak diberlakukan moratorium 2016 - 2018 sudah tidak ada izin pendirian toko modern. Sekarang moratorium toko modern diperpanjang mulai 2019 - 2030 dan setelah ini juga tidak ada izin keluar untuk pendirian toko modern," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo sengaja memberlakukan aturan ketat terhadap keberadaan toko modern sejak 2016 lalu sampai sekarang. Toko modern yang izin operasionalnya sudah habis wajib tutup dan tidak boleh membuka lagi usahanya. Hal serupa juga diberlakukan kepada petugas terkait untuk tidak lagi mengeluarkan izin.
"Tidak ada toleransi kalau izin habis maka toko modern wajib tutup. Tidak boleh juga hanya ganti nama toko modern tetap tutup," lanjutnya.
Kalaupun pemilik toko modern memaksakan diri ingin tetap membuka usahanya maka wajib menaati aturan dengan menaikan kelas semisal menjadi swalayan atau pusat grosir. Selain itu juga turun kelas dengan beralih menjadi toko tradisional.
Untuk melindungi pedagang kecil Pemkab Sukoharjo juga sudah menyediakan tempat dan fasilitas lain berupa pasar tradisional. Sejumlah pasar tradisional sudah dibangun layak untuk ditempati pedagang.