Lama Terhenti, Pencetakan KIA Kembali Dilayani

Photo Author
- Minggu, 18 November 2018 | 10:30 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo kembali membuka pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Pencetakan dilakukan setelah mendapatkan anggaran dari APBD Perubahan 2018 untuk pengadaan 8.000 keping blangko cetak. Nantinya teknis pelaksanaan pencetakan akan diutamakan khususnya bagi anak usia sekolah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo Sriwati Anita, Minggu (18/11) mengatakan, pencetakan KIA sudah dilayani petugas sejak sekitar akhir Oktober atau awal November kemarin. Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo menunda proses pencetakan KIA sejak beberapa bulan karena terkendala kehabisan blangko cetak.

Blangko cetak KIA sendiri sekarang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setelah pusat tidak lagi melakukan pengiriman. Sebab pemerintah pusat hanya membantu sekali saat peluncuran KIA sebanyak sekitar 5.000 keping blanhko cetak pada 2016 lalu. Selanjutnya untuk menjalankan program maka Pemkab Sukoharjo harus menganggarkan sendiri dana pengadaan blangko cetak.

Anggaran tersebut diberikan Pemkab Sukoharjo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo untuk pengadaan 8.000 keping blangko cetak KIA. Selanjutnya pelayanan pencetakan KIA sudah bisa dilaksanakan untuk masyarakat. Namun teknis pelaksanaanya sekarang berbeda dengan sebelumnya.

Anita menjelaskan, apabila pada pelayanan sebelumnya petugas melayani pencetakan KIA pada anak mulai 0 - 17 tahun maka sekarang dirubah dengan usia 7 - 17 tahun atau anak usia sekolah dengan jenjang atau tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK. 

Perubahan dilakukan mengingat dilihat dari data ternyata jumlah anak dengan ketersediaan blangko cetak KIA tidak sebanding. Karena itu dilakukan pengetatan pencetatan dengan syarat bagi anak usia sekolah. Hal itu dimaksudkan juga karena anak sekolah lebih membutuhkan kartu indentitas dibandingkan anak usia di bawahnya atau belum sekolah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo juga melakukan perubahan khususnya pada pengajuan permohonan pencetakan KIA. Apabila sebelumnya bisa bebas dilakukan oleh orang tua anak atau kolektif gabungan dari tingkat RT/RW maka sekarang dialihkan melalui sekolah. Hal itu menyesuaikan dengan kebijakan baru dimana pencetakan KIA diutamakan bagi anak usia sekolah.

Sistem kolektif pengajuan permohonan pencetakan KIA dari sekolah juga diharapkan lebih mempermudah teknis pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo. Sebab saat diajukan bisa jadi satu berkas atau file permohonan dan begitu selesai dicetak bisa dibagikan serentak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X