Angka Usulan UMK 2019 Sukoharjo Masih Menunggu Persetujuan

Photo Author
- Minggu, 4 November 2018 | 12:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo mengajukan angka usulan upah minumun kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 1.783.500 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan diajukan setelah ada hasil rumusan musyawarah bersama melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah dan hasilnya ditandatangani bupati untuk mendapat persertujuan gubernur. Diperkirakan penetapan UMK oleh gubernur akan dilaksanakan minggu depan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Minggu (4/11/2018) mengatakan, pertemuan bersama melibatkan pihak terkait untuk merumuskan angka usulan UMK tahun 2019 sudah selesai dilaksanakan berulang kali. Dinas memfasilitasi musyawarah agar tercapai satu angka sama untuk mendapatkan persetujuan bupati dan diajukan ke gubernur. 

Dalam pertemuan, Zunan mengatakan, memang sempat ada perdebatan antara perwakilan serikat pekerja dengan pengusaha. Namun setelah di musyawarahkan maka mengerucut pada satu angka yang disepakati yakni, Rp 1.783.500. 

Hasil keputusan angka usulan tersebut sudah diserahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ke bupati untuk ditandatangani atau mendapat persetujuan. Selanjutnya usulan UMK tahun 2019 juga sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan gubernur.

Diperkirakan penetapan UMK tahun 2019 baru akan diketahui pada minggu depan. Sebab sesuai perkiraan awal persetujuan dengan penandatanganan dijadwalkan pekan bulan November.

Munculnya angka usulan UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.783.500 karena berbagai sebab dan kondisi. Salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo menunjukan pergerakan kenaikan signifikan. Kondisi tersebut sangat menguntungkan pelaku usaha dan mampu meningkatkan upah buruh atau pekerja.

"Angka usualan UMK Sukoharjo tahun 2019 sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan gubernur. Angkanya Rp 1.783.500 atau naik 8,22 persen Rp 135.500 dibanding UMK Sukoharjo tahun 2018 sebesar Rp 1.648.000," ujar Zunan.

Karena tinggal menunggu penetapan dari gubernur saja maka para pekerja dan pengusaha diminta untuk taat pada aturan. Artinya besaran UMK tahun 2019 yang nantinya sudah ditetapkan gubernur maka harus dijalankan semua pihak. Kalaupun ada keluhan atau protes yang muncul maka wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X