SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa dikumpulkan Pemkab Sukoharjo untuk melakukan koordinasi. Mereka diminta untuk tetap menaati aturan pelaksanaan sesuai dengan tahapan pilkades yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Rabu (24/11/2018) mengatakan, panitia pilkades memiliki peran dan tanggungjawab sangat besar dalam melaksanakan kegiatan. Mereka juga menjadi ujung tombak terpilihnya seorang kepala desa (kades) di desa yang menyelenggarakan pilkades.Â
Karena itu para panitia tersebut diminta untuk menaati semua tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Apabila tidak maka dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses pelaksanaan dan rawan menimbulkan protes dari masyarakat.
Pemkab Sukoharjo sengaja mengumpulkan para panitia pilkades sebagai bagian dari koordinasi. Selain memberikan arahan Pemkab Sukoharjo bisa mendengar secara langsung dari panitia pilkades mengenai kondisi perkembangan terakhir kesiapan penyelenggaraan kegiatan.
“Sampai sekarang dari laporan yang kami terima persiapan dalam menghadapi pilkades seretak tidak ada temuan kendala krusian. Artinya masing masing panitia pilkades sudah bekerja sesuai tahapan dan itu yang kami harapkan,†ujar Agus Santosa.
Kondisi sekarang ditegaskan Agus tidak lepas dari kerja sama antara semua pihak. Mulai dari jajaran di Pemkab Sukoharjo sampai panitia pilkades di desa.Â
“Apabila ada kendala sekecil apapun maka segera langsung sampaikan. Jangan didiamkan karena waktu pelaksanaan tinggal dua bulan kedepan,†lanjutnya.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, panitia pilkades yang dikumpulkan tidak sekedar mendapatkan pegarahan namun juga bimbingan teknis. Hal itu berkaitan dengan sudah adanya ketetapan aturan dalam tahapan penyelenggaraan pilkades. Aturan tersebut harus dipatuhi semua panitia penyelenggara.