SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2016 dan 2017 terjadi di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga ke Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti. Total dana yang dikorupsi selama dua tahun tersebut sebesar Rp 369,6 juta.Â
Juru bicara warga Desa Pengkol, Kecamatan Nguter Agus Sugiharto, Selasa (23/10/2018) mengatakan, temuan dugaan korupsi tejadi setelah warga meragukan penggunaan dana desa dan ADD Tahun 2016 dan 2017. Keraguan warga terjadi baik pada data administrasi maupun pembangunan infrastruktur.Â
Warga kemudian melakukan pengecekan baik terhadap laporan pertanggungjawaban dan pengerjaan pembangunan menggunakan dana desa dan ADD Tahun 2016 dan 2017. Hasilnya diketahui ada kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Temuan lainnya adanya kegiatan fiktif. Sebab ada data laporan penggunaan dana namun saat dicek tidak terbukti pembangunannya di lapangan.Â
Kalaupun ada nilai pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Salah satu temuannya yakni pembangunan senilai Rp 12 juta namun dalam pelaksanaanya hanya terealisasi Rp 3 juta.
“Warga menemukan dugaan korupsi penggunaan dana desa dan ADD Tahun 2016 dan 2017 di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter. Temuan tersebut sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah,†ujar Agus Sugiharto.
Laporan dilakukan warga pada akhir September kemarin dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Dalam laporannya warga juga melengkapi dengan data penggunaan dana desa dan ADD Tahun 2016 dan 2017.
Dugaan korupsi diketahui warga pada penggunaan dana desa Tahun 2016 sebesar Rp 142 juta dan Tahun 2017 sebesar Rp 79,6 juta. Total keseluruhan dana yang diduga dikorupsi selama dua tahun tersebut sebesar Rp 241,6 juta.Â
Selain itu dugaan korupsi juga terjadi pada penggunaan ADD Tahun 2016 sebesar Rp 25 juta dan Tahun 2017 sebsar Rp 103 juta. Total dana ADD yang diduga dikorupsi tersebut sebesar Rp 128 juta.