SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua tempat hiburan karaoke ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo karena tidak memiliki izin resmi. Petugas selanjutnya memperketat pengawasan disemua wilayah sebagai antisipasi munculnya praktek pelanggaran serupa. Selain soal perizinan juga ada kerawanan pelanggaran lain berkaitan dengan minuman keras (miras).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (9/10/2018) mengatakan, dua tempat hiburan karaoke yang ditutup petugas berada di wilayah Desa Laban, Kecamatan Mojolaban dan Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura. Penutupan dilakukan oleh petugas setelah ada protes dari masyarakat karena bangunan karaoke berada dekat dengan permukiman penduduk. Selain itu juga belum memilikin izin resmi membuka usaha dari petugas.
Protes dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Satpol PP Sukoharjo dengan melakukan pengecekan mulai bangunan sampai perizinan. Hasilnya memang benar ada praktek pelanggaran seperti dikeluhkan masyarakat.
Melihat hal tersebut maka petugas langsung melakukan penindakan terhadap keberadaan dua tempat hiburan karaoke dengan penutupan paksa. Pemilik karaoke dilarang membuka kembali usahanya karena melakukan pelanggaran.
"Penutupan kedua tempat hiburan karaoke kami lakukan pada Agustus lalu. Selanjutnya tempat itu harus tutup. Setelah ini kami lakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan sanksi," ujar Heru Indarjo.
Masyarakat juga dilibatkan Satpol PP Sukoharjo dalam membantu pengawasan baik terhadap keberadaan dua tempat hiburan karaoke yang sudah ditutup. Pengawasan serupa juga dilakukan terhadap kerawanan praktek pelanggaran ditempat hiburan karaoke lainnya. Sebab keberadaanya perlu diawasi bersama.
Bentuk kerawanan praktek pelanggaran lain yang diawasi Satpol PP Sukoharjo bersama masyarakat yakni berkaitan peredaran miras. Petugas sudah sering melakukan penertiban dan menemukan pelanggaran. Sanksi bahkan sudah diberikan petugas dengan melakukan penyitaan miras.
Data dari Satpol PP Sukoharjo sampai pertengahan Tahun 2018 diketahui ada 586 botol miras disita petugas. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan berubah karena petugas masih terus melakukan penertiban disejumlah wilayah.