Meski Ada Perbaikan, 14 Parpol Sudah Kumpulkan LADK

Photo Author
- Kamis, 27 September 2018 | 13:10 WIB

Laporan dana kampanye wajib dilakukan parpol peserta pemilu sesuai peraturan dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam aturan tersebut ditegaskan apabila parpol tidak menyerahkan LADK sampai hari terakhir sesuai jadwal maka statusnya sebagai peserta pemilu akan dibatalkan. Ketegasan aturan tersebut sudah ditaati oleh semua parpol sehingga mereka berhak mengikuti pemilu 2019. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X