Laporan dana kampanye wajib dilakukan parpol peserta pemilu sesuai peraturan dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam aturan tersebut ditegaskan apabila parpol tidak menyerahkan LADK sampai hari terakhir sesuai jadwal maka statusnya sebagai peserta pemilu akan dibatalkan. Ketegasan aturan tersebut sudah ditaati oleh semua parpol sehingga mereka berhak mengikuti pemilu 2019. (Mam)