Jadi Pembahasan Dewan, PAD Sukoharjo Naik 15,99 Persen

Photo Author
- Senin, 20 Agustus 2018 | 15:46 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo bertambah Rp 48,040 miliar lebih atau naik 15,99 persen. Hal tersebut terungkap dalam pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sukoharjo 2018 dan nota pengantar Raperda Non APBD tentang Perubahan Perda Dana Cadangan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat membacakan pengantar nota keuangan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (20/8/2018) mengatakan, pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah semula diestimasikan sebesar Rp 1.887.374.030.000 menjadi Rp 1.986.593.000.000 bertambah sebesar Rp 99.219.060.000 atau naik 5,26 persen.

Penambahan tersebut berasal dari PAD sebesar Rp 48.040.165.000 atau 15,99 persen. Dana perimbangab bertambah Rp 21.519.000 naik 0,01 persen. Penambahan dana perimbangan tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2018.  Ada juga pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp 51.157.376.000 atau naik 14,96 persen.

Dalam nota keuangan bupati juga menyampaikan tentang belanja daerah Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan sebelum perubahan sebesar Rp 2.126.525.216.000. Setelah perubahan menjadi Rp 2.286.074.316.000 sehingga bertambah sebesae Rp 159.549.100.000.

Penambahan tersebut pada belanja tidak langsung sebesar Rp 28.708.122.000 dan belanja langsung sebesar Rp 130.840.978.000. Penambahan alokasi belanja tidak langsung tersebut terdiri atas belanja pegawai berkurang sebesar Rp 8.959.298.000. Pengurangan tersebut menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji  Pegawai Negeri Sipil. Selain itu masih ada aturan lainnya yang mendukung.

"Belanja bantuan sosial bertambah Rp 4.440.000.000 untuk pemberian bantuan sosial uang duka bagi penduduk miskin Sukoharjo yang meninggal dunia," ujar Wardoyo Wijaya.

Penambahan anggaran juga dilakukan pada belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 22.429.898.000. Anggaran diberikan sebagai bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Pemerintah Desa. 

Tidak hanya penambahan ada juga pengurangan anggaran pada belanja tidak terduga sebesar Rp 5.000.000.000. Pengurangan dilakukan disesuaikan untuk dialokasi ke jenis belanja lainnya. Sisanya digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X