SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak enam tower menara telekomunikasi ilegal disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo karena belum memiliki izin resmi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi kepada pemilik tower yang nekat membangun meski belum memiliki izin. Akibat pembangunan membuat warga protes.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Senin (20/08/2018) mengatakan, sudah ada enam tower belum berizin dalam posisi sedang tahap awal pembangunan disegel petugas. Keenam tower tersebut diantaranya berada di wilayah Kecamatan Baki, Grogol, Kartasura, Bulu dan Mojolaban.
Tower tersebut menyalahi aturan karena dibangun meski belum memiliki izin resmi. Keberadaan tower membuat warga disekitar pembangunan menjadi resah karena khawatir terkena dampak rebahan dan radiasi.
Protes warga disampaikan ke Satpol PP Sukoharjo dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Saat dilakukan pengecekan ternyata hasilnya benar proses pembangunan tower menyalahi aturan karena belum memiliki izin resmi.
Melihat temuan tersebut Satpol PP Sukoharjo kemudian memberikan sanksi tegas berupa penyegelan. Lokasi tower ditutup paksa oleh petugas dan tidak boleh ada aktifitas apapun didalamnya.
"Pemilik tower didapati warga membangun tanpa izin dan kita cek ternyata benar. Jadi dilakukan penyegelan dan penutupan lokasi tower," ujar Heru Indarjo.
Untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas pembangunan tower maka Satpol PP Sukoharjo melakukan pengawasan dengan menempatkan petugasnya. Selain itu juga melibatkan warga sekitar lokasi pembangunan tower untuk memantau bersama.
Apabila ada aktifitas pembangunan lagi maka akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi lebih tegas. "Selama belum ada izin maka tower tetap disegel dan tidak boleh ada aktifitas apapun dari pihak tower," lanjutnya. (Mam)