SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Komisi II DPRD Sukoharjo menindaklanjuti keluhan warga Dukuh Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol terkait keberadaan pembangunan tower menara telekomunikasi di Dukuh Demalang, Desa Kudu, Kecamatan Baki dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Selanjutnya dewan juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait keberadaan pembangunan tower tersebut.
Baca Juga:Â Panjang Tol Yogya-Bawen 70 Km
Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono, Rabu (15/8/2018) mengatakan, keluhan warga Padakan, Pondok, Grogol sudah disampaikan secara resmi dengan kedatangan perwakilan warga ke gedung DPRD Sukoharjo beberapa hari lalu. Selanjutnya dewan merespon dengan mendatangi sendiri lokasi pembangunan tower seperti dikeluhkan warga untuk melihat secara langsung.
Saat sidak tersebut Komisi II DPRD Sukoharjo disambut warga yang menolak keberadaan tower. Warga kemudian kembali menyampaikan keluhannya terkait tower pada para wakil rakyat.
Budi menjelaskan, warga mengeluhkan keberadaan tower yang dibangun tanpa adanya pembicaraan dan musyawarah bersama. Selain itu meski belum memiliki izin resmi pihak pemilik tower nekat melakukan pembangunan.Â
Warga khawatir apabila dibiarkan maka pembangunan tower akan tetap berjalan tanpa melalui persetujuan warga. Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan dampak rebahan tower. Sebab posisi tower berada di wilayah perbatasan. Tower dibangun di Demalang, Kudu, Baki berbatasan dengan Padakan, Pondok, Grogol.
Tuntutan warga Padakan, Pondok, Grogol bulat meminta bangunan tower yang ada sekarang dirobohkan. Warga sudah tidak bisa membiarkan apabila bangunan tower tetap dibiarkan berdiri.
"Bangunan tower sebenarnya sudah ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dan sudah tidak ada lagi aktifitas pembangunan. Namun warga tetap meminta bangunan tower dirobohkan secepatnya," ujar Sukardi Budi Martono.