SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah warga Dukuh Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol memprotes pembangunan sebuah tower menara telekomunikasi. Sebab bangunan tersebut diduga belum memiliki izin resmi. Sebagai bentuk protes warga mengadu ke para wakil rakyat dengan mendatangi kantor DPRD Sukoharjo.
Warga sekaligus Ketua RT 03 RW 01 Dukuh Padakan, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sarjono Rabu (8/8/2018) mengatakan, warga memprotes sebuah tower yang dibangun di Dukuh Demalang RT 03 RW 06 Desa Kudu, Kecamatan Baki. Meski bangunan tower berada di luar wilayah namun posisinya berada di perbatasan dan membuat warga Padakan, Pondok, Grogol resah karena takut terdampak rebahan.
Protes warga didasari juga karena posisi sekarang proses pembangunan sudah dilaksanakan namun belum memiliki izin resmi. Pengerjaan bangunan sudah berjalan sejak beberapa hari dan terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja.
Warga sudah menyampaikan protes soal tower kesejumlah pihak terkait sejak lama. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun. Kondisi tersebut membuat warga kemudian menyampaikan keluhan ke anggota DPRD Sukoharjo.
"Keluhan warga karena tower belum memiliki izin namun tetap nekad dibangun. Selain itu juga karena warga takut dampak tower sebab rebahannya dan radiasinya sampai ke lingkungan kami," ujarnya.
Protes warga sudah bulat menolak keberadaan tower didekat lingkungan mereka. Bahkan warga juga sudah menolak rencana pihak pemilik tower yang akan memberi kompensasi.
"Warga juga sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi terkait pembangunan tower. Tahu tahu tower sudah dibangun dan sekarang masih dalam proses," lanjutnya.
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, menemui warga Padakan, Pondok, Grogol yang memprotes pembangunan tower di Demalang, Kudu, Baki saat datang ke kantor DPRD Sukoharjo. Warga mengeluhkan keberadaan tower yang dibangun karena tidak sesuai prosedur. Pelanggaran yang dilakukan seperti keluhan warga yakni tidak memiliki izin dan tidak sosialisasi.