SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) calon peserta Pileg 2019 diketahui gagal dalam tes kejiwaan di rumah sakit. Para caleg wajib lulus sebagai syarat mengikuti pemilu tahun depan. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya pengumpulan berkas dan pendaftaran partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
Baca Juga:Â Mau Kuliah di Kota Gudeg? Ini 20 Perguruan Tinggi Swasta di Yogya
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Minggu (15/7/2018) malam mengatakan, data terakhir sampai Minggu (15/7/2018) siang belum ada satupun parpol mengumpulkan berkas pendaftaran caleg tampil dalam Pileg 2019. Parpol baru sebatas memberikan informasi berkaitan kedatangan ke kantor KPU pada Senin dan Selasa (16-17/7/2018). Jadwal tersebut disampaikan parpol karena mereka masih butuh waktu untuk melengkapi sejumlah berkas syarat pendaftaran caleg.
Berkas para caleg yang masih kurang dan terpenting yakni kelengkapan hasil tes kesehatan baik jasmani dan rohani atau kejiwaan. Dari dua tes tersebut ada beberapa caleg gagal dan terpaksa harus mengulangi kembali.
"Hampir disemua parpol ada calegnya yang tidak lolos tes kejiwaan di rumah sakit. Jumlahnya bervariasi di masing masing parpol. Para caleg harus lulus untuk melengkapi syarat pendaftaran tampil dalam Pileg 2019," ujar Kuswanto.
Kuswanto menegaskan, karena sudah menjadi syarat mutlak maka para caleg wajib melengkapi berkas lulus tes kesehatan. Pelaksanaan tes kejiwaan diserahkan KPU Sukoharjo ke pihak medis rumah sakit.
"Proses mulai dari tes kejiwaan sampai hasil keluar butuh waktu lebih dari satu hari. Sebab di masing masing rumah sakit menerapkan sistem berbeda seperti menggunakan alat komputer maupun manual," lanjutnya.
KPU Sukoharjo sudah memberikan informasi ke semua parpol berkaitan dengan batas akhir pengumpulan berkas dan pendaftaran caleg pada Selasa (17/7/2018) mendatang. Sebab waktu tersebut harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Apabila tidak maka parpol terancam tidak bisa tampil dalam Pileg 2019.