SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Belum ada temuan calon anggota legislatif (Caleg) yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masalah hukum. Sebelum disahkan Polres Sukoharjo sudah melakukan pengetatan pemeriksaan dengan melihat semua catatan hukum pemohon. Termasuk memelototi aturan baru berkaitan dengan larangan caleg maju Pileg apabila tersandung tiga perkara hukum yakni korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak.
Baca Juga: Mau Buat SKCK, Ini Berkas yang Harus Disiapkan
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Selasa (10/7/2018) mengatakan, memastikan SKCK yang dikeluarkan Polres Sukoharjo sudah sesuai aturan dalam arti tidak ada temuan caleg bermasalah hukum. Sebab pada saat caleg mengajukan SKCK berkas sudah dilakukan pemeriksaan secara ketat. Kontrol dilakukan petugas untuk memastikan agar tidak terjadi praktek pelanggaran.
Semua data berkaitan dengan caleg pemohon SKCK diteliti secara ketat oleh petugas. Terlebih lagi setelah ada aturan baru berkaitan dengan larangan caleg terkena tiga kasus masalah hukum maju dalam pileg. Larangan itu berkaitan dengan kasus korupsi, narkoba dan pelecahan seksual anak.
"Belum ada temuan caleg pemohon SKCK bermasalah hukum. SKCK yang keluar sudah benar sesuai aturan karena telah dilakukan pemeriksaan ketat," ujar AKBP Iwan Saktiadi.
Setiap hari Kapolres mengaku menerima berkas permohonan SKCK dari caleg sebanyak 15 - 20 berkas. Para pemohon tersebut berasal dari caleg maju dalam pemilu tingkat daerah, provinsi dan pusat.
Secara keseluruhan Polres Sukoharjo sudah mengeluarkan SKCK untuk caleg sebanyak puluhan berkas. Jumlah tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah mencapai seratusan pemohon.
Sementara itu Polres Sukoharjo sekarang sudah melakukan penarikan pasukan pengamanan Pilgub Jawa Tengah 2018. Petugas ditarik dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dan sejumlah tempat lainnya.