ASN Tak Tertib, Pemkab Sukoharjo Gunakan Sistem Absen Baru Ini

Photo Author
- Jumat, 22 Juni 2018 | 12:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo melakukan ujicoba sistem absen elektronik pada semua aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juni. Pelaksanaan diterapkan disemua kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Kinerja pegawai akan sangat terlihat oleh atasannya dengan melihat absen pegawainya. Apabila malas maka pegawai akan terkena sanksi seperti teguran sampai pemotongan tunjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (22/6/2018) mengatakan, semua OPD dipastikan sudah menerapkan sistem absensi elektronik dan meninggalkan cara manual tandatangan. Perubahan tersebut dilakukan menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat. Pemkab Sukoharjo sendiri sebenarnya sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir dengan menerapkan absen elektronik dibeberapa OPD. Hasilnya membawa pengaruh signifikan baik terhadap kinerja ASN maupun OPD tempatnya bekerja.

Keberhasilan tersebut kemudian diteruskan secara bersamaan disemua OPD. Ujicoba dilaksanakan terhitung 1 Juni kemarin dan akan terus dilihat perkembangannya sampai akhir bulan. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari beberapa OPD.

"Perubahan absen dilakukan karena faktor perkembangan sistem dari manual ke elektronik. Dengan begitu maka para ASN wajib datang untuk absen sendiri dan tidak bisa titip ke pegawai lain yang sebelumnya menggunakan sistem manual," ujar Agus Santosa.

Sebelum diterapkan sistem absensi elektronik sudah lebih dulu disosialisasikan ke masing masing pimpinan OPD. Selanjutnya diteruskan ke semua ASN dan pegawai lainnya di kantor OPD.

"Sebelum diterapkan juga telah dilaksanakan input data seperti identitas nama, foto dan sidik jari tangan dari semua ASN dan pegawai lainnya di OPD. Setelah data masuk ke alat maka pegawai tinggal absen setiap kali masuk dan pulang kerjo," lanjutnya.

Alat absen elektronik juga sudah disetting berkaitan dengan jam masuk dan pulang kerja. Sistem tersebut sudah terkoneksi dan akan diketahui siapa saja pegawai yang malas dan disiplin kerja.

"Misal dalam sistem alat absen elektronik disetting jam masuk kerja pukul 07.00 maka apabila pegawai absen pukul 07.10 maka pegawai itu dapat diketahui terlambat masuk kerja. Dampaknya apa kalau terlambat maka ada sanksi dan penilaian khusus atas kinerja pegawai tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X