SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tim pemantau yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diterjunkan Pemkab Sukoharjo. Mereka bertugas memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya selama puasa Ramadan. Apabila ditemukan pelanggaran jam kerja maka akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN dan Undang Undang ASN.
Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi, Senin (04/06/2018) mengatakan, sudah ada peraturan berkaitan dengan jam kerja ASN selama puasa Ramadan dari pemerintah pusat. Pemkab Sukoharjo sendiri menjalankan sesuai ketentuan.
Saat ASN masuk kerja tim pemantau secara otomatis langsung menjalankan tugasnya memantau kerja pegawai. Pemantauan dilakukan baik dengan melihat secara langsung fisik ASN maupun absen.
Tim pemantau juga akan memantau kerja secara keseluruhan OPD saat memberikan pelayanan pada masyarakat. Hasil pemantauan oleh tim setiap hari akan dilaporkan resmi.
“Kinerja ASN saat puasa Ramadan tentu akan dipantau oleh tim pemantau yang terdiri dari gabungan OPD. Saya sendiri nanti juga akan melihat para ASN bekerja secara sampling saja,†ujar Purwadi.
Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh tim di lingkungan kantor Setda Sukoharjo saja melainkan secara menyeluruh. Hal itu dilakukan agar semua ASN bekerja sesuai dengan harapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Selanjutnya surat edaran tersebut diinformasikan keseluruh pimpinan OPD dan para pegawai.
Isi surat edaran dari Pemkab Sukoharjo sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B 335/M.KT.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal penyampaian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal penetapan jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadan.