Informasi di lapangan diketahui TH terkena OTT Tim Polda Jawa Tengah sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas saat itu mendapat informasi adanya transaksi penyerahan uang dari perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk mengurus izin IMB tower. Tim Polda Jawa Tengah sendiri sudah melakukan pengintaian sejak pukul 09.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi kantor Kecamatan Baki dan masuk ke ruang kerja camat. Informasi tersebut benar dan petugas menemukan posisi TH sedang berada di dalam ruangan lengkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta. (Mam)