AKP Finan mengatakan, dalam Operasi Patuh Candi polisi juga membidik penggunaan handphone pada pengendara ojek online. Sasarannya yakni penyalahgunaan handphone untuk berkirim pesan, telepon dan menonton video saat berkendara di jalan raya. Polisi akan memberikan penindakan kepada pelaku pelanggaran baik dalam bentuk teguran maupun tilang.
Polres Sukoharjo masih memberikan kelonggaran pada ojek online menggunakan handphone untuk kebutuhan aplikasi MAP atau GPS. Kelonggaran diberikan mengingat aplikasi tersebut cukup membantu mencari arah atau lokasi tujuan dengan cepat.
"Khusus berkaitan dengan ojek online nanti kami akan melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan pengelola atau paguyuban. Mereka harus secepatnya mendapatkan materi berkaitan dengan keselamatan berkendara di jalan raya," lanjutnya. (Mam)