Membahayakan Konsumen, Produsen Makanan Berformalin Terancam Sanksi

Photo Author
- Minggu, 8 April 2018 | 12:10 WIB

Saat pengambilan sampel makanan tersebut petugas mengambil secara acak dibeberapa pedagang. Total ada 31 jenis sampel makanan diambil untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan diketahui ada delapan sampel makanan mengandung bahan kimia berbahaya yakni rhodamin dan formalin. Makanan tersebut yakni, renginang, kerupuk merah putih dan terasi positif mengandung rhodamin B. Mie basah, teri nasi, teri cemeng, teri asin putih, cumi kering positif mengandung formalin.

Sedangkan untuk 23 sampel makanan lainnya dalam pemeriksaan diketahui aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Selain mengambil sampel petugas juga memberikan sosialisasi serta penyuluhan pada pedagang.

“Pemeriksaan dilakukan sepenuhnya oleh BPOM Jawa Tengah, kami sekedar mendampingi keliling pasar,” ujar Tri Sukrisno. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X