"Misal nilai potensi kerugian reklame liar Rp 1,2 miliar dalam satu tahun bisa dikelola menjadi pendapatan daerah maka akan menguntungkan Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.
Sementara itu dalam penertiban di wilayah Kecamatan Gatak, Baki dan Kartasura kemarin Satpol PP Sukoharjo melakukan pencopotan puluhan reklame liar. Nilai kerugian akibat reklame liar diperkirakan mencapai belasan juta.
"Hampir setiap hari Satpol PP Sukoharjo menyebar anggota melakukan penertiban reklame liar untuk menekan nilai kerugian. Posisi sekarang sudah turun dari sebelumnya Rp 100 juta tinggal Rp 9 juta perbulan," lanjutnya.
Nilai kerugian tersebut muncul disebabkan karena pemasangan reklame liar tidak menggunakan aturan. Pemasang tidak mengajukan izin resmi dan membayar retribusi atau pajak. Reklame hanya dipasang begitu saja disejumlah titik. (Mam)