Operasi Keselamatan Candi 2018 Bidik Tujuh Sasaran Pelanggaran

Photo Author
- Senin, 5 Maret 2018 | 10:31 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas menjadi fokus petugas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018. Kegiatan digelar selama 21 hari mulai 5 - 25 Maret. Ratusan petugas gabungan disiapkan dalam operasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat memimpin gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (5/3/2018) mengatakan, tujuh sasaran tersebut yakni, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak di bawah umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan handphone saat berkendara. Sasaran tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 melibatkan 103 orang anggota Polres Sukoharjo. Jumlah personel masih ditambah dari instansi lain yakni, Kodim 0726, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Mereka diterjunkan dalam setiap kali operasi digelar di jalan.

Keterlibatan petugas gabungan dari instansi lain sebagai bagian dari transparansi kerja. Masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung petugas yang terlibat dalam operasi lalu lintas di jalan.

"Tujuh sasaran itu menjadi prioritas karena banyak ditemukan praktek pelanggaran. Operasi Keselamatan dilakukan untuk menekan pelanggaran tersebut," ujar AKBP Iwan Saktiadi.

Dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2018 Polres Sukoharjo menyasar semua wilayah. Tidak hanya satu atau dua tempat saja melainkan dilakukan secara merata. Artinya baik di tengah kota dan wilayah pinggiran menjadi sasaran.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta menambahkan, operasi dilakukan dengan jam dan tempat sasaran pelaksanaan secara acak. Sebab bentuk pelanggaran bervariasi dibeberapa wilayah.

AKP Finan menjelaskan, tujuh sasaran operasi menjadi hal pokok. Sebab praktek pelanggaran tersebut sering ditemukan di masyarakat. Salah satunya seperti tidak menggunakan helm. Pelanggaran tersebut sangat berat mengingat helm menjadi sarana pokok bagi pengendara sepeda motor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X