Pantauan di lapangan sekitar pukul 13.00 Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menemui massa dan memberikan penjelasan dengan membacakan surat pernyataan dari PT RUM. Warga yang mendengar kecewa dan melakukan protes.
Usai bupati membacakan surat pernyataan massa semakin beringas dengan melemparkan botol air mineral. Bahkan beberapa orang warga peserta aksi berusaha mendekati bupati namun bisa dicegah setelah mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Tidak puas dengan isi surat pernyataan yang dibacakan massa kemudian menyodorkan kertas dan meminta kepada bupati untuk menandatangani surat keputusan (SK) penutupan PT RUM. Permintaan tersebut awalnya sempat ditolak jajaran Muspida Sukoharjo. Namun akhirnya kertas dari massa bisa diterima dengan pengamanan dari Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.
“Kami akan tetap menunggu sampai Jumat (23/2/2018) maksimal pukul 10.00 menuntut SK penutupan pabrik PT RUM ditandangani bupati,†lanjutnya.
Sementara itu PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter bersedia menghentikan sementara kegiatan produksi mulai 24 Februari. Putusan tersebut dibuat dalam surat pernyataan resmi ditandatangani Presiden Direktur PT RUM Pramono. Keputusan penghentian produksi diketahui dalam rapat pertemuan bersama jajaran Muspida Sukoharjo dengan instansi terkait di ruang rapat kerja Bupati Sukoharjo di lingkungan Setda Sukoharjo, Rabu (21/2/2018).
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, dalam pertemuan pihak PT RUM mengakui belum bisa menghilangkan limbah bau sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama diwujudkan dalam surat pernyataan antara PT RUM dengan masyarakat pada 19 Januari lalu. Intinya masalah limbah bau bisa diselesaikan kurun waktu satu bulan. Namun kenyataanya setelah waktu yang telah disepakati ternyata masyarakat masih merasakan limbah bau.
Atas kondisi tersebut PT RUM bersedia melakukan penghentian sementara produksi. Operasional pabrik berhenti terhitung 24 Februari.
“PT RUM bersedia memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan sementara produksi. Penghentian efektif mulai dilakukan pada 24 Februari," ujar Wardoyo Wijaya.