SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol diminta untuk menyingkirkan gerobak dan lapak dagangannya setelah selesai berdagang. Selama ini dijumpai.barang tersebut masih ditinggal di trotoar dan membuat akses untuk masyarakat umum terganggu.
Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono, Kamis (15/02/2018) mengatakan, keberadaan PKL Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol memang sedang menjadi perhatian. PKL di tempat ini kedapatan masih menggunakan lapak bangunan permanen, setelah mendapatkan peringatan dari petugas para pedagang sadar dan mengganti lapak menjadi bongkar pasang.
Namun dalam perjalanannya banyak pedagang yang masih meninggalkan lapak dan gerobak di trotoar. Kondisi tersebut membuat masyarakat mengeluh karena trotoar sulit diakses warga untuk melintas.
"Kami sudah lega PKL di Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol sudah bersedia mengganti lapak dagangan dari permanen ke bongkar pasang. Tapi kami meminta kepada PKL untuk juga menyingkirkan gerobak dan lapak agar trotoar steril dan bisa diakses masyarakat,†ujar Joko Cahyono.
Paguyuban PKL Sukoharjo meminta kepada para PKL Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol untuk segera merespon karena keluhan dari masyarakat semakin banyak berdatangan. “Trotoar itu sebagai fasilitas umum harus steril dari barang PKL agar bisa dilewati. PKL itu boleh berdagang tapi setelah selesai maka trotoar harus steril. Barangan jangan ditinggal,†lanjutnya.
Para pedagang di Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol sudah mendapatkan sosialisasi dan peringatan. Hal itu sebagai dasar bagi paguyuban untuk memberikan tindakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sudah meminta kepada para pedagang di Jalan Merak Raya, Solo Baru, Grogol untuk segera menertibkan barang dagangannya. PKL tetap diperbolehkan berdagang dengan ketentuan yang berlaku, seperti pembatasan jam buka dan tidak boleh meninggalkan barang dagangannya.
"Apabila barang dagangan ditinggal tetap akan kami tindak. Sebab trotoar harus steril untuk fasilitas umum masyarakat. Gerobak dan lapak tetap harus dibongkar dan dibawa pulang pedagang,†ujarnya. (Mam)