Akhirnya Mau Bantu Aborsi, Berapa ya Honor Bu Bidan Ini?

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2018 | 15:30 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) - Dari hasil otopsi, Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengatakan organ dan fisik jasad orok bayi tersebut sudah lengkap. Saat dilahirkan, orok bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal. 

"Terhadap kedua pelaku kami kenakan pasal, yakni Pasal 346 KUHP bagi yang menggugurkan, dengan ancaman paling lama 4 tahun. Dan Yang membantu pengguguran dengan Pasal 348 KUHP, ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Raja Tega! Bantu Aborsi, Ini Yang Dilakukan Bu Bidan

Sementara itu bidan AS mengakui, ia membantu proses aborsi dengan menggunakan sebuah obat yang menurut pengakuannya sisa dari rumah sakit. Setelah diminum, obat tersebut akan menggugurkan kandungan. Setelah gugur dan janin keluar dari rahim, ia lalu datang untuk melakukan proses persalinan. "Saya dikenalkan dengan RES oleh seorang pria bernama Bogi," 

Awalnya bidan yang sudah praktek selama 10 tahun tersebut tak mau melakukan pengguguran kandungan, namun imannya luluh setelah dipaksa-paksa dengan iming-imingi imbalan Rp4 juta. "Obat tersebut sebetulnya harus pakai resep dokter. Saya baru sekali ini melakukan," sesalnya.

Baca juga: 

Dua Siswi SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Buya Syafii: Virus Pilkada DKI Jangan Menular ke Daerah Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X