SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 67 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo dibongkar. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh para pedagang dengan diawasi petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Rabu (3/1/2017) mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang berjualan di Alun Alun Satya Negara sejak pertengahan tahun 2017 lalu. Sesuai batas waktu pedagang harus sudah melakukan pembongkaran lapak pada akhir Desember 2017. Namun petugas memberikan toleransi sampai awal tahun 2018. Apabila tidak maka petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Cara tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan petugas Satpol PP Sukoharjo kepada pedagang. Sebab sudah lama pedagang mendapatkan sosialisasi.
Pembongkaran lapak PKL Alun Alun Satya Negara dilakukan sebagai bagian dari penertiban sekaligus penataan kawasan. Pedagang juga melakukan pelanggaran karena membangun dan menggunakan lapak permanen.
Sesuai peraturan pedagang hanya diperbolehkan menggunakan lapak bongkar pasang. Praktek pelanggaran sudah berlangsung lama dan baru dilakukan penindakan sekarang.
“Terhitung Rabu (3/1/2017) semua lapak permanen di Alun Alun Satya Negara harus dibongkar. Kawasan tersebut harus steril dari bangunan permanen dan hanya diperbolehkan berjualan menggunakan lapak bongkar pasang. Apabila melewati batas tersebut maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa,†ujar Heru Indarjo.
Heru memastikan seluruh lapak permanen PKL di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo sudah dibongkar sendiri oleh para pedagang. Kepastian tersbeut sudah diketahui setelah Satpol PP Sukoharjo menerjunkan sejumlah petugasnya untuk melakukan pengawasan.
“Mulai pagi sampai selesai dan sudah semua pedagang membongkar sendiri bangunannya,†lanjutnya.