SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja di tahun 2018 akan dikenakan sanksi tegas. Pada 2 Januari seluruh ASN wajib masuk kerja kecuali sakit dan tugas kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (2/1) mengatakan, secara normatif pengawasan terhadap kinerja ASN sudah dilakukan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah menjalankan tugasnya. Mereka seperti dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo.
“Libur panjang akhir tahun sudah berlalu. ASN sudah dapat libur selama tiga hari terhitung Sabtu dan Minggu (30-31/12/2017) dan Senin (01/01/2017). Sedangkan 2 Januari semua ASN wajib masuk kerja,†ujar Agus Santosa.
Pemkab Sukoharjo sudah memerintahkan untuk dilakukan pengawasan terhadap para ASN. Tidak hanya Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sukoharjo saja, melainkan juga semua pimpinan OPD.
Para pimpinan OPD harus bertanggungjawab penuh atas kinerja semua ASN. Termasuk juga berkaitan dengan kedisiplinan pegawai mereka dilarang bolos.
“Sakit karena harus dirawat di rumah sakit atau ada surat keterangan dokter dan tugas karena kedinasan. Itu saja yang diperbolehkan tidak masuk. Tapi kalau cari cari alasan bolos kerja maka tetap saja akan dikenakan sanksi,†lanjutnya.
Sanksi kepada ASN diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pantauan sudah dilakukan dan belum ditemukan adanya ASN yang bolos kerja. Hal itu dilihat dari bukti kehadiran dan absensi di masing masing OPD.
“Untuk pelanggaran usai libur panjang akhir tahun memang tidak terlalu signifikan. Kesadaran ASN masuk kerja masih tinggi,†lanjutnya.