SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dugaan pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram masih marak terjadi di Sukoharjo. Sebab gas tersebut disetor dan digunakan oleh bukan pengguna resmi atau masyarakat miskin melainkan tempat usaha besar. Salah satunya seperti didapati di rumah makan besar di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota.
Sapto salah satu pemilik usaha penjualan elpiji 3 kilogram mengatakan, pihaknya sudah lama mengirim gas ke salah satu rumah makan di Sukoharjo Kota. Dalam satu minggu melakukan dua kali pengiriman gas masing masing sebanyak 15 tabung atau total 30 tabung.
Jumlah tersebut sesuai dengan pesanan dari rumah makan untuk pengiriman. Bahkan jumlahnya bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Pengiriman bisa bertambah atau berkurang sesuai permintaan rumah makan. Tapi semua dikirim elpiji 3 kilogram,†ujar Sapto.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pengguna elpiji 3 kilogram hanya khusus untuk masyarakat miskin. Hal itu seperti tertera pada bagian tabung gas.
Disinggung soal penyalahgunaan elpiji 3 kilogram disalah satu rumah makan, Sutarmo mengatakan, belum mengetahuinya. Ditegaskannya untuk usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram yakni usaha mikro kecil.
“Warung kecil masih diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram,†lanjutnya.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo akan terus melakukan pemantauan. Termasuk juga pengecekan berkaitan dengan penggunaan elpiji 3 kilogram.