SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Trotoar akan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum khususnya untuk pejalan kaki. Di sejumlah wilayah keberadaan trotoar sudah beralih fungsi sebagai tempat berdagang dan parkir kendaraan. Petugas dari tim gabungan berencana akan melakukan penertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (02/11/2017) mengatakan, banyak temuan pelanggaran penggunaan trotoar disejumlah wilayah. Trotoar dipakai pedagang kali lima (PKL) untuk berdagang.
“Paling banyak pelanggaran trotoar untuk berdagang. Baik itu PKL berdagang di trotoar secara penuh maupun sebagian. Selanjutnya parkir kendaraan di trotoar,†ujar Heru Indarjo.
Pelanggaran tersebut ditemukan seperti di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota, Grogol, dan Kartasura. Bahkan pelanggaran tersebut sudah lama terjadi. Beberapa bangunan lapak PKL ditemukan semi permanen dan permanen.
Satpol PP Sukoharjo sudah memberikan sosialisasi khususnya kepada PKL. Mereka diminta untuk mematuhi aturan dengan tidak membangun bangunan permanen. Kalaupun terpaksa berjualan di trotoar maka harus menggunakan lapak bongka pasang dan di jam tertentu saja.
“Sosialisasi sudah, bahkan dibeberapa titik di wilayah tertentu sudah kami berikan teguran semisal di Solo Baru, Grogol dekat dengan atrium atau Hotel Tosan,†lanjutnya.
Khusus untuk PKL di Solo Baru tersebut nekat melakukan pelanggaran karena berdagang di trotoar dengan menggunakan bangunan permanen. Apabila sampai batas waktu ditentukan tetap nekat maka petugas terpaksa melakukan penindakan dengan pembongkaran.
Temuan pelangggaran trotoar juga ditemukan di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Trotoar dipakai PKL untuk berdagang. Bahkan penggunaan trotoar sepanjang hari mulai pagi sampai malam. Akibatnya fasilitas umum khusus untuk pejalan kaki tidak berfungsi seperti semula.