Lelang Pembangunan Gedung Setda Dijadwalkan Awal November

Photo Author
- Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:44 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Lelang pembangunan gedung sekretariat daerah (Setda) Sukoharjo setinggi 10 lantai dengan anggaran sebesar Rp 94 miliar direncanakan dimulai awal November. Selanjutnya dilakukan pembangunan sekitar 13 bulan dan diperkirakan selesai pada Desember 2018 mendatang.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Feriyanti, Selasa (31/10/2017) mengatakan, Pemkab Sukoharjo memiliki proyek besar pembangunan 2017 yakni dengan membangun gedung Setda. Gedung setinggi 10 lantai menjadi kantor tertinggi di wilayah Solo Raya.

Berbagai persiapan telah dilakukan terakhir yakni finalisasi perencanaan. Dalam persiapan tersebut melibatkan semua pihak terkait seperti konsultan perencana, TP4D Kejati Jawa Tengah, tim ahli LKPP dan lainnya. Setelah persiapan selesai maka tinggal pelaksanaan tahap berikutnya yakni lelang.

Persiapan lain yang telah selesai dikerjakan yakni berkaitan dengan kelengkapan izin. Semua izin mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), Amdal dan lainnya telah dilengkapi. “Semua tahapan dilaksanakan. Termasuk finalisasi untuk mematangkan perencanaan agar tidak ada perubahan saat pembangunan dilaksanakan nanti,” ujar Feriyanti.

Lelang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 21 hari. Pada proses tersebut Pemkab Sukoharjo berharap bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan perencanaan.

Pemkab Sukoharjo mematok target pada awal Desember proses pembangunan gedung Setda sudah bisa dikerjakan. Pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu dua tahun anggaran. “Pembangunan menggunakan sistem multiyears,” lanjutnya.

Sistem tersebut diterapkan karena butuh waktu lama pengerjaan pembangunan dan biaya besar. Anggaran diambilkan dari sumber APDB 2017 dan APBD 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, semua persiapan sudah terlaksana dan tinggal menunggu proses lanjutan yakni lelang. Lelang diharapkan bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal dan sudah ada keputusan rekanan pemenang lelang. Hal itu diharapkan karena apabila gagal maka harus membutuhkan waktu lebih lama lagi. Akibatnya proses pembangunan menjadi tertunda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X