SUKOHARJO, KRJOGJA.com - DPC PDIP Sukoharjo mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. KPU Sukoharjo sendiri baru menerima data ada sembilan dari total 31 parpol yang melakukan update data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Rabu (11/10/2017) mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa (3/10/2017) dan ditutup Senin (16/10/2017). Sejak dibuka sudah ada parpol yang datang untuk mendaftar yakni Perindo. Namun saat dilakukan pengecekan masih ada kekurangan syarat dalam berkas pendaftaran. Berkas kemudian dikembalikan untuk dilengkapi Perindo.
Parpol selanjutnya yang datang yakni DPC PDIP Sukoharjo datang ke kantor KPU Sukoharjo Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 15.30. Petugas KPU Sukoharjo kemudian melakukan pengecekan berkas pendaftaran.
“Ada juga parpol lain yang datang ke KPU Sukoharjo sekedar untuk konsultasi berkas pendaftaran,†ujar Kuswanto.
KPU Sukoharjo menunggu pendaftaran dan berkas pendaftaran dari parpol maksimal sampai 16 Oktober. Apabila melewati batas waktu tersebut maka secara otomatis parpol tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, sampai sekarang KPU Sukoharjo menerima data dalam update Sipol sebanyak sembilan parpol. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan data yang ada 31 parpol.
Sebanyak sembilan parpol tersebut masih ditunggu pihak KPU Sukoharjo untuk mendaftarkan diri. Termasuk juga berkas pendaftaran harus dilengkapi.
“Maksimal pendaftaran 16 Oktober. Apabila lewat itu maka tidak bisa ikut pemilu. Jadi parpol kami minta aktif datang awal ke KPU Sukoharjo sekalipun hanya konsultasi berkas pendaftaran kami persilahkan,†lanjutnya.