KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia penegakan perda operasi terpadu pajak kendaraan bermotor oleh tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polres dan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UP3D Samsat) Karanganyar di simpang empat Papahan, Selasa (10/10/2017). Bagi pengendara tak taat pajak dipersilakan membayarnya di mobil pajak keliling milik Samsat.
Kasi Penindakan Kantor Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan razia kendaraan tersebut merupakan agenda Satpol PP Provinsi yang menggandeng petugas di daerah. Kewenangan tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang memuat pajak kendaraan bermotor.
“Razia tersebut di seputaran Papahan, sejak pukul 07.00 WIB. Di persimpangan arah Karanganyar ke timur ditempatkan petugas, lokasi pemeriksaannya di Terminal Papahan,†katanya kepada KRJOGJA.com.
Dalam razia ini melibatkan unit lalu lintas Polres Karanganyar selaku pemegang kewenangan memberhentikan kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 22 tahun 2009. Dari ratusan yang diperiksa, ditemukan 22 kendaraan bermotor tak taat pajak.
Dari jumlah tersebut, lima diantaranya membayar pajak terutang di tempat dengan memanfaatkan mobil Samsat keliling. Sedangkan 17 sisanya sanggup membayar dalam waktu tujuh hari. Jika setelah dibuat surat kesanggupan belum juga dibayar, wajib pajak akan diingatkan melalui telepon bahkan bisa pula petugas mendatangi rumahnya.
“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemrpov Jawa Tengah. Sebab, sekitar 30 persen PAD itu bersumber dari penarikan di kabupaten/kota,†lanjutnya.
Selain menjaring pemilik kendaraan tak taat pajak, tim juga menjaring pelanggar lalu lintas. Dalam hal ini, Satlantas Polres Karanganyar menindak 38 pengendara tidak membawa STNK, delapan pengendara tidak membawa SIM dan tiga lagi tidak membawa kedua dokumen penting itu.
Lebih lanjut dikatakan Joko, masing-masing petugas melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya. Petugas Dinas Perhubungan memeriksa KIR mobil angkutan barang sedangkan Satpol PP membantu memeriksa identitas pengendara. “Dilibatkan 10 Satpol PP Karanganyar, enam dari Satpol provinsi, delapan dari kantor Samsat dan empat dari Dishub Karanganyar,†katanya. (Lim)