Ketua Komisi Kembalikan Kendaraan Dinas

Photo Author
- Senin, 18 September 2017 | 12:57 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kendaraan dinas milik Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Banleg dikembalikan ke sekretariat dewan (sekwan) DPRD Sukoharjo. Selanjutnya kendaraan dinas tersebut akan diserahkan ke Pemkab Sukoharjo. Pengembalian dilakukan menyusul adanya aturan baru berupa Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sukoharjo.

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (18/09/2017) mengatakan, surat pengembalian kendaraan dinas sudah ditandatangani. Sebelumnya muncul surat serupa dari Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta kepada Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Banleg untuk segera mengembalikan kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas milik Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Banleg sudah dikembalikan semua. Minus pimpinan DPRD Sukoharjo,” ujar Nurjayanto.

Pengembalian kendaraan dinas dilakukan oleh masing masing pengguna kepada Sekwan. Selanjutnya dilakukan inventarisir terhadap kelengkapan kendaraan dinas. Apabila semua sudah selesai maka akan diserahkan ke Pemkab Sukoharjo sebagai aset milik daerah.

Kebijakan pengembalian kendaraan dinas dilakukan menyesuaikan dengan aturan baru dalam Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sukoharjo. Perda itu sendiri muncul menyesuaikan dengan aturan baru dari pusat berupa PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Setelah kendaraan dinas dikembalikan maka akan diganti berupa tunjangan transportasi. Wujudnya berupa uang dan diberikan setiap bulan bersama dengan gaji,” lanjutnya.

Nurjayanto mengatakan, ada sekitar 12 kendaraan dinas berupa mobil sudah dikembalikan pengguna. Mobil tersebut terpakir di dalam gedung DPRD Sukoharjo.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Ketua Komisi III DPRD Sukoharjo Dahono Marlianto mengatakan, benar ada perintah pengembalian kendaraan dinas. Kendaraan dinas tersebut sudah dikembalikan ke Sekwan. “Sesuai aturan kendaraan dinas itu kami kembalikan ke Sekwan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X