Seperti diketahui, Sebanyak 18 orang dewasa dan tiga anak anak pengemis, gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Penangkapan dilakukan dalam razia penertiban di wilayah Kecamatan Gatak dan Kartasura. Para PGOT diberikan pembinaan kemudian dilepaskan kembali dengan meminta tidak mengulangi perbuatannya lagi berkeliaran di jalan.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, razia penertiban dilakukan di perempatan Klewer, Kecamatan Gatak dan di wilayah Ngasem, Kecamatan Kartasura. Razia juga dilakukan di perempatan Kartasura, pertigaan kampus UMS Pabelan, Kartasura. Petugas melakukan penyisiran dikedua wilayah tersebut karena muncul keluhan dari masyarakat.
Dilokasi tersebut dikeluhkan banyak PGOT untuk mengemis meminta uang kepada pengguna jalan. Beberapa PGOT bahkan kedapatan meminta uang dengan cara paksa. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat.(Mam)