SUKOHARJO, KRjogja.com - Terhitung sejak Januari sampai Agustus 2017 sudah ada 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukoharjo. Petugas langsung melakukan penanganan dengan bimbingan konseling dan pendampingan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti, Minggu (27/8/2017) mengatakan, jumlah kasus KDRT di Sukoharjo cukup tinggi. Sebab dihitung dari rata rata artinya setiap bulan ada satu kasus KDRT terhitung Januari - Agustus.
Munculnya kasus KDRT karena berbagai sebab seperti kurang harmonisnya hubungan keluarga khususnya suami dan isteri. Salah pergaulan anak terjurumus ke hal negatif seperti minuman keras (miras).
“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan KDRT di Sukoharjo tinggi. Masyarakat sadar karena butuh perlindungan,†ujar Proboningsih.
Dari 11 kasus KDRT yang dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukoharjo seperti rebutan hak asuh anak setelah suami isteri cerai. Penanganan masalah tersebut tidak hanya melibatkan petugas dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sukoharjo saja namun juga dari pengadilan. Sebab butuh putusan majelis hakim dalam proses sidang pengadilan.
Hasil putusan sidang dikatakan Proboningsih kadang tidak dijalankan oleh suami dan isteri yang sedang bermasalah. “Misal setelah cerai dan hak asuh anak diberikan ke isteri kadang suami tidak terima dan memaksakan diri tetap meminta hak asuh anak,†lanjutnya.
Kasus KDRT lainnya yakni dalam hubungan keluarga isteri sering dipojokan suami karena terpengaruh orang tua. Ada juga kasus kekerasan yang dilakukan anak kepada orang tua karena pengaruh miras.
“Dari kami memberikan bimbingan konseling dan pendampingan dengan pendekatan kepada pihak yang bermasalah,†lanjutnya.(Mam)