SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura mendapatkan surat teguran tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo untuk menghentikan pelayanan terhadap pasien. Sampai sekarang perpanjangan izin operasional belum turun.Â
Surat teguran tertulis dari DKK Sukoharjo kepada RSIS Pabelan tertanggal 24 Juli 2017. Inti surat secara garis besar yakni RSIS Pabelan, Kartasura diminta menghentikan pelayanan terhadap pasien kecuali pelayanan gawat darurat sambil menunggu diterbitkannya perpanjanan izin operasional rumah sakit.
Baca Juga :Â
Yarsis Anggap Wajar Perpanjangan Izin Operasional RSIS Belum Turun
Pimpinan YWRSIS Cuma Tahanan Kota, Yarsis Kecewa
Kepala DKK Sukoharjo Nasruddin, Minggu (06/08/2017) mengatakan, tidak membenarkan namun tidak membantah keberadaan surat teguran tertulis untuk RSIS Pabelan, Kartasura. "Saya sedang sama keluarga. Soal surat itu nanti saja. Yang jelas RSIS harus melengkapi dulu izin operasional kalau mau beroperasi. Sampai sekarang belum ada perpanjangan izin," ujar Nasruddin.