Kereta Kelinci dan ‘Tleser’ Dilaran Melintas Jalan Raya

Photo Author
- Minggu, 14 Mei 2017 | 10:41 WIB

SUKOHARJO, KRjogja.com - Kereta kelinci dan tleser perontok padi dilarang melintas di jalan raya. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan oleh petugas Satlantas Polres Sukoharjo, bentuknya baik pemberian surat tilang maupun penyitaan.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta Minggu (14/05/2017) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dan internal kepolisian baik Polda Jawa Tengah maupun Mabes Polri terkait keberadaan kereta kelinci dan tleser. Hasilnya sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) terkait penindakan terhadap kereta kelinci dan tleser.

Penindakan dilakukan apabila kereta kelinci dan tleser kedapatan melintas di jalan raya. Larangan diberlakukan karena kedua alat tersebut tidak memenuhi unsur atau standar kelaikan keamanan di jalan raya.

Satlantas Polres Sukoharjo bersama Dishub Sukoharjo sudah melakukan sejumlah tahapan baik sosialisasi maupun pemberian surat peringatan. Mereka diminta untuk patuh demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kereta kelinci dan tleser dilarang melintas di jalan raya. Kalau melanggar maka akan dilakukan penindakan. Silahkan melintas pada tempatnya kereta kelinci ditempat rekreasi dan tleser di persawahan,” ujar AKP Finan.

Total sudah ada sekitar 20 surat peringatan dikeluarkan oleh Satlantas Polres Sukoharjo diberikan kepada pembuat, pengelola dan pengemudi kereta kelinci se Sukoharjo. Surat sudah dipastikan sudah diterima para penerima beberapa harilalu.

Di Sukoharjo sendiri diketahui ada sekitar pengusaha kereta kelinci baik pembuat, pengelola dan pengemudi. Khusus pembuat kereta kelinci mereka sudah dilarang membuat atau memenuhi pesanan kereta kelinci untuk wilayah Sukoharjo. “Kebanyakan sekarang pesanan kereta kelinci diterima pembuat untuk wilayah Jawa Timur. Mereka buat disini kemudian dikirim ke Jawa Timur,” lanjutnya.

Polisi juga akan melakukan pemantauan tempat rekreasi salah satunya di wilayah Alun-alun Satya Negara. Lokasi tersebut diperbolehkan untuk melintas kereta kelinci. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X