SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Selama satu bulan kedepan hingga akhir Mei petugas melakukan pendataan kepada petani sebagai calon penerima Kartu Tani. Pendataan dilakukan secara selektif dengan melihat bukti kepemilikan dan penggarapan sawah.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti, Jumat (05/05/2017) mengatakan, pihaknya sudah selesai melaksanakan sosialisasi hingga akhir April lalu. Sesuai jadwal maka mulai 1 Mei dilaksanakan tahap berikutnya yakni pendataan.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mengalokasikan waktu selama satu bulan hingga akhir Mei. Diharapkan selama 31 hari tersebut petugas selesai melakukan pendataan secara keseluruhan di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.
Pendataan dilakukan oleh petugas dengan melibatkan semua pihak baik dari pengurus kelompok tani, gabungan kelompok tani, desa, kelurahan dan kecamatan. Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya yang berwenang berkaitan dengan bukti kuat kepemilikan tanah dan status sawah yang dimiliki atau digarap petani.
Data dan bukti akan dikuatkan oleh petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo agar saat pendataan tidak terjadi kesalahan. Hal tersebut penting mengingat Kabupaten Sukoharjo menjadi lumbung pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal, provinsi dan nasional.
“Sekarang sudah pendataan dan diharapkan hingga akhir Mei sudah muncul data kasar dulu untuk selanjutnya diolah dan dimasukan ke data base komputer,†ujar Netty Harjianti.
Hasil dari pendatan ini nantinya masih akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Diharapkan apabila ada kesalahan data masih bisa dilakukan revisi.
“Data harus dipastikan dulu benar sebelum dimasukan ke data online komputer. Sebab apabila salah maka akan cukup sulit merubah datanya karena sudah terkoneksi dengan pusat,†lanjutnya.