SUKOHARJO (KRjogja.com) - Penanganan masalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah diserahkan dari daerah ke provinsi sesuai dengan putusan dari pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Darno, Senin (27/2/2017) mengatakan, sudah ada pengaduan keluhan dari GTT/PTT berkaitan dengan ketidakejalasan nasib dan belum dibayarkannya gaji selama dua bulan terhitung Januari dan Februari 2017. Para GTT/PTT mengeluhkan setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari daerah ke provinsi kondisinya sekarang justru menjadi tidak jelas.
Terkait dengan masalah tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo hanya bisa menampung keluhan. Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena kewenangan menjawab dan menangani masalah sudah beralih ke provinsi.
Keluhan dari para GTT/PTT tidak sampai memubat aktifitas belajar mengajar di SMA/SMK di Sukoharjo terganggu. Siswa tetap mendapatkan pembelajaran seperti biasanya termasuk menghadapi ujian nasional (UN).
“Kewenangan SMA/SMK sudah beralih ke provinsi jadi penanganan masalah GTT/PTT ditangani sana,†ujar Darno.
Untuk memastikan kondisi siswa menjelang UN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo terus melakukan pemantauan. Darno menegaskan tidak ingin terjadi masalah karena siswa tetap mendapatkan hal bimbingan belajar di sekolah dari guru.
Ketua GTT/PTT SMA/SMK Negeri Sukoharjo Joko Novianto mengatakan, kondisi kehidupan GTT/PTT di SMA/SMK di Sukoharjo sangat memprihatinkan. Sebab gaji sejak dua bulan terakhir terhitung Januari dan Februari 2017 atau setelah kewenangan pengelolaan diambilalih provinsi belum diterima.
Para GTT/PTT di Sukoharjo terpaksa mencari hutang untuk menutup kebutuhan hidup. Bahkan beberapa GTT/PTT diantaranya harus mencari pekerjaan sampingan demi bisa mendapatkan uang.