JAKARTA (KRjogja.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Klaten, Sri Hartini. Pemeriksaan ini sebagai saksi untuk tersangka Suramlan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017) malam. Sekitar pukul 11.10 WIB, Sri Hartini tiba di KPK dengan menutup kepalanya memakai selendang putih dan berjalan masuk ke Gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata apapun.
Dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten ini, Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka. Suramlan yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, juga berstatus sama dan KPK menjeratnya dengan dugaan pemberi suap.
Kedua tersangka itu, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK 30 Desember lalu. Dari delapan orang yang ditangkap, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam orang lain akhirnya dilepaskan dan bertatus saksi sampai saat ini. Â
KPK menduga lebih dari satu orang yang memberi suap. Oleh karena itu, kasusnya terus didalami penyidik KPK. Sejauh ini, penyidik KPK telah mengamankan uang lebih dari Rp 5 miliar terkait kasus suap di Klaten ini. Â
Hasil pemeriksaan terhadap Hartini ini, KPK belum membeberkan secara rinci. Pihaknya hanya menyebutkan, keterangan yang digali dari Bupati Klaten ini untuk menguatkan tersangka Suramlan. Â
Penyidik KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan uang jual beli jabatan itu. KPK juga terus menelusuri peran pengepul uang suap untuk promosi jabatan tersebut.
Menyangkut waktu pemanggilan untuk Andy Purnomo, anak sulung Bupati Klaten, menurut Febri, penyidik KPK masih memilih waktu yang tepat. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.(Ful)